PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 12
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, untuk menjamin bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2017.
