Pasal 11
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, telah selaras dengan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional. (2) Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah provinsi dengan tema“mengacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah”. (3) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2017.
