PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
(2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPDprovinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2016. (3) RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2017.
