TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
- Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
3 2008,No. 21
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
- Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan
2008,No. 21 4
daerah.
- Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD atau dengan sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah
daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana
tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan
kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Pasal 3
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Rencana pembangunan daerah meliputi:
- RPJPD;
5 2008,No. 21
- RPJMD; dan
- RKPD.
(2) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun dengan tahapan:
- penyusunan rancangan awal;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan rencana. Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 5
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.
(2) RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah
pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi.
(4) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Paragraf 2 Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 6
(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan awal
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan
mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan
penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD.
(4) Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.
2008,No. 21 6
Paragraf 3 Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 7
(1) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan berdasarkan hasil
Musrenbang.
(2) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
(3) Rancangan akhir RPJPD disampaikan ke DPRD dalam
bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan. Paragraf 4 Penetapan
Pasal 8
(1) DPRD bersama kepala daerah membahas Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJPD.
(2) RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah
berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 9
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Provinsi paling lama 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Bagian Ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 11
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD.
7 2008,No. 21
(2) RPJMD memuat visi, misi dan program kepala daerah.
(3) Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan
memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai
dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Rancangan Renstra-SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD
kepada Bapppeda.
(3) Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi
rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra- SKPD sebagai masukan. Paragraf 2 Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 13
(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan
mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan
penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD.
(4) Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.
Paragraf 3 Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 14
(1) Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda
berdasarkan hasil Musrenbang.
(2) Pembahasan rumusan rancangan akhir RPJMD dipimpin oleh
Kepala Daerah.
2008,No. 21 8
Paragraf 4 Penetapan
Pasal 15
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah
berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
(3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan
kepada Menteri.
(4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota
disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJMD Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJMD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Bagian Keempat Rencana Kerja Pembangunan Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 17
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RKPD.
(2) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
(3) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan
RKPD menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala SKPD.
(4) Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi
daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
9 2008,No. 21
(5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
(6) Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD.
Paragraf 2 Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 18
(1) Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi
masyarakat di daerah.
(2) Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun
dalam rangka membahas Rancangan RKPD tahun berikutnya.
(3) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan untuk keterpaduan
antar-Rancangan Renja SKPD dan antar-RKPD kabupaten/kota dalam dan antarprovinsi.
(4) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk
keterpaduan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar- Rencana Pembangunan Kecamatan.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi difasilitasi oleh
Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota difasilitasi
oleh pemerintah provinsi.
Pasal 20
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang
desa atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan lain.
(2) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah
Musrenbang kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan
koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi.
(2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pertemuan koordinasi
2008,No. 21 10
pasca-Musrenbang RKPD kabupaten/kota. Paragraf 3 Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 22
(1) Hasil Musrenbang RKPD menjadi dasar perumusan
rancangan akhir RKPD oleh Bappeda.
(2) Rancangan akhir RKPD disusun oleh Bappeda berdasarkan
hasil Musrenbang RKPD, dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju. Paragraf 4 Penetapan
Pasal 23
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan
RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD
Provinsi kepada Menteri.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang
RKPD Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) SKPD menyusun Renstra-SKPD.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
11 2008,No. 21
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan
bersifat indikatif.
(4) Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun
Renstra kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Renstra-SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
Pasal 27
(1) SKPD menyusun Renja-SKPD.
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada
rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(3) Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju.
(5) Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang
diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
Pasal 28
Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
Bagian Kesatu Sumber Data
Pasal 29
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan
2008,No. 21 12
menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyelenggaraan pemerintah daerah;
- organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;
- kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah;
- keuangan daerah;
- potensi sumber daya daerah;
- produk hukum daerah;
- kependudukan;
- informasi dasar kewilayahan; dan
- informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 30
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan
informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah
merupakan subsistem dari sistem informasi daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3) Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 31
Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengolahan Sumber Data
Pasal 32
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:
13 2008,No. 21
- analisis daerah;
- identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
- perumusan masalah pembangunan daerah;
- penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
- penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan. Paragraf 1 Analisis Daerah
Pasal 33
(1) Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Bappeda provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan.
(3) Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka
studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah. Paragraf 2 Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada Daerah
Pasal 34
(1) Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah
merupakan upaya daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah.
(2) Sinkronisasi kebijakan nasional dilakukan dengan melihat
kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran.
2008,No. 21 14
Paragraf 3 Perumusan Masalah Pembangunan Daerah
Pasal 35
(1) Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan
mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2) Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh
mencakup tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan ke depan. Paragraf 4 Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan
Pasal 36
(1) Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:
- pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
- kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
- program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
(2) Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang
direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3) Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Pasal 37
Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
15 2008,No. 21
Paragraf 5 Penyusunan Rancangan Kebijakan Pembangunan Daerah
Pasal 38
(1) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah
disusun dibahas dalam forum konsultasi publik.
(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(3) Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- RPJPD;
- RPJMD; dan
- RKPD.
Pasal 39
Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagai hasil dari forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah oleh Bappeda bersama SKPD. Bagian Ketiga Sistematika Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 40
(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran umum kondisi daerah;
- analisis isu-isu strategis;
- visi dan misi daerah;
- arah kebijakan; dan
- kaidah pelaksanaan.
(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran umum kondisi daerah;
- gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
2008,No. 21 16
- analisis isu-isu strategis;
- visi, misi, tujuan dan sasaran;
- strategi dan arah kebijakan;
- kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
- indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
- penetapan indikator kinerja daerah; dan
- pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup :
- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
- rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
- prioritas dan sasaran pembangunan; dan
- rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit
mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran pelayanan SKPD;
- isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
- visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
- rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
- indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
- tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
- indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
17 2008,No. 21
- dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
- sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
- penutup. Bagian Keempat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 41
(1) Koordinasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD
dilakukan oleh masing-masing SKPD.
(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD
dilakukan oleh Bappeda.
(3) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD
antarkabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(4) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD
antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam
penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kesatu Pengendalian
Pasal 43
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
2008,No. 21 18
(3) Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap
perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 44
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi pengendalian terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pasal 45
(1) Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi
dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(3) Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
(5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi
rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan. Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 46
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
19 2008,No. 21
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 47
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- hasil rencana pembangunan daerah.
Pasal 48
(1) Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(2) Evaluasi oleh Bappeda meliputi :
- penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
- menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan
daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 49
Gubernur, bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada masyarakat. Bagian Ketiga Perubahan
Pasal 50
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum
2008,No. 21 20
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
terjadi perubahan yang mendasar; atau
merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Pasal 51
Pedoman pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Masyarakat
Pasal 52
(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang
dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dengan data dan informasi yang akurat.
(3) Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat
sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari
masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pasal 53
(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan
RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun
dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
21 2008,No. 21
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
,
TAMBAHAN
No. 4817 PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. Rencana Pembangunan. Evaluasi. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 21)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
2008,No. 21 2
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
