PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Bappeda provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan.
(3) Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka
studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah. Paragraf 2 Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada Daerah
