PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:
13 2008,No. 21
- analisis daerah;
- identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
- perumusan masalah pembangunan daerah;
- penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
- penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan. Paragraf 1 Analisis Daerah
