PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 47
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- hasil rencana pembangunan daerah.
