PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 46
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
19 2008,No. 21
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
