Pasal 45
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi
dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(3) Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
(5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi
rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan. Bagian Kedua Evaluasi
