PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi pengendalian terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
