PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 43
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
2008,No. 21 18
(3) Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap
perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
