PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam
penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kesatu Pengendalian
