PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah
berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
(3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan
kepada Menteri.
(4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota
disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
