PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJMD Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJMD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Bagian Keempat Rencana Kerja Pembangunan Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
