Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RKPD.
(2) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
(3) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan
RKPD menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala SKPD.
(4) Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi
daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
9 2008,No. 21
(5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
(6) Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD.
Paragraf 2 Pelaksanaan Musrenbang
