PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Provinsi paling lama 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
