PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Bagian Ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
