PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.
(2) RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah
pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi.
(4) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Paragraf 2 Pelaksanaan Musrenbang
