PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rencana pembangunan daerah meliputi:
- RPJPD;
5 2008,No. 21
- RPJMD; dan
- RKPD.
(2) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun dengan tahapan:
- penyusunan rancangan awal;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan rencana. Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
