PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 25
BAB 4 — RENSTRA DAN RENJA SKPD
(1) SKPD menyusun Renstra-SKPD.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
11 2008,No. 21
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan
bersifat indikatif.
(4) Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun
Renstra kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota.
