PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang
RKPD Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
