PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan
RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD
Provinsi kepada Menteri.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
