PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:
- pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
- kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
- program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
(2) Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang
direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3) Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
