PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan
mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2) Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh
mencakup tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan ke depan. Paragraf 4 Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan
