PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan
2008,No. 21 12
menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyelenggaraan pemerintah daerah;
- organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;
- kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah;
- keuangan daerah;
- potensi sumber daya daerah;
- produk hukum daerah;
- kependudukan;
- informasi dasar kewilayahan; dan
- informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
