PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan
informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah
merupakan subsistem dari sistem informasi daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3) Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri.
