PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
,
TAMBAHAN
No. 4817 PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. Rencana Pembangunan. Evaluasi. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 21)
