PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan
RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun
dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
21 2008,No. 21
