PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran umum kondisi daerah;
- analisis isu-isu strategis;
- visi dan misi daerah;
- arah kebijakan; dan
- kaidah pelaksanaan.
(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran umum kondisi daerah;
- gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
2008,No. 21 16
- analisis isu-isu strategis;
- visi, misi, tujuan dan sasaran;
- strategi dan arah kebijakan;
- kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
- indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
- penetapan indikator kinerja daerah; dan
- pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup :
- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
- rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
- prioritas dan sasaran pembangunan; dan
- rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit
mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran pelayanan SKPD;
- isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
- visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
- rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
- indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:
- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
- tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
- indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
17 2008,No. 21
- dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
- sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
- penutup. Bagian Keempat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
