PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah
daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana
tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan
kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
