PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah
disusun dibahas dalam forum konsultasi publik.
(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(3) Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- RPJPD;
- RPJMD; dan
- RKPD.
