Pasal 27
BAB 4 — RENSTRA DAN RENJA SKPD
(1) SKPD menyusun Renja-SKPD.
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada
rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(3) Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju.
(5) Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang
diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
