PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 50
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum
2008,No. 21 20
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
terjadi perubahan yang mendasar; atau
merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah.
