PP
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang
desa atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan lain.
(2) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah
Musrenbang kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri.
