PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD; b. penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan c. terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD. (2) Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota. (3) Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Renstra PD, Renja PD untuk menyusun Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 2017.
