PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan . . .
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat- alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Pajak . . .
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pajak . . .
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak . . .
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Surat . . .
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Surat . . .
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jasa . . .
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Pemeriksaan . . .
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
PAJAK
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
Pasal 2
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak . . .
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang
memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah
provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 3
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan
dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Kendaraan . . .
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi
atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau
Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya
diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di
luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
- koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
- koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4) Nilai . . .
(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan
Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai
sumber data yang akurat.
(6) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan
Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dihitung berdasarkan faktor-faktor:
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(9) Penghitungan . . .
(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.
Pasal 6
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai
berikut:
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama
dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-
alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan
bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas
daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak
12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan
kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit
10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Bagian Ketiga
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 9
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk . . .
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(4) Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas)
bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5) Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
untuk diperdagangkan;
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Pasal 11
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (9).
Pasal 12
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 13
(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Bea . . .
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dilakukan pada saat pendaftaran.
Pasal 14
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
Pasal 15
(1) Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan
Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit berisi:
nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
nomor polisi kendaraan bermotor;
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 16
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Pasal 18
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 19
(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
(3) Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.
(4) Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:
terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
diperlukan . . .
- diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
(5) Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a sudah normal kembali, Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Bagian Kelima
Pajak Air Permukaan
Pasal 21
(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 22
(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai
Perolehan Air Permukaan.
(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor- faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air;
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 24
(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 25
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat air berada.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Pajak Rokok
Pasal 26
(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 27
(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pasal 29
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 31
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Bagian Ketujuh
Pajak Hotel
Pasal 32
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 33 . . .
Pasal 33
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
mengusahakan Hotel.
Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 35
(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hotel berlokasi.
Bagian Kedelapan
Pajak Restoran
Pasal 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk . . .
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 38
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Restoran.
Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal 40
(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 41
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Restoran berlokasi.
Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan
Pasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan
dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
tontonan film;
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes . . .
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 43
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan
yang menikmati Hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan Hiburan.
Pasal 44
(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Pasal 45
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%
(tiga puluh lima persen).
(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(4) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hiburan diselenggarakan.
Bagian Kesepuluh
Pajak Reklame
Pasal 47
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
Reklame kain;
Reklame melekat, stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame suara;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
nama . . .
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 48
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara
langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga,
pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 49
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa
Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Cara . . .
(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 50
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
(dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 51
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Bagian Kesebelas
Pajak Penerangan Jalan
Pasal 52
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
penggunaan . . .
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 53
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 54
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual
Tenaga Listrik.
(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan:
dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan . . .
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 56
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Bagian Kedua Belas
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 57
(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
asbes;
batu tulis;
batu setengah permata;
batu kapur;
batu apung;
batu permata;
bentonit;
dolomit;
feldspar;
garam batu (halite);
grafit;
granit/andesit;
gips;
kalsit;
kaolin . . .
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat; aa. talk; bb. tanah serap (fullers earth); cc. tanah diatome; dd. tanah liat; ee. tawas (alum); ff. tras; gg. yarosif; hh. zeolit; ii. basal; jj. trakkit; dan kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 59
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan
Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 60
(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 61
(1) Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(2) Pajak . . .
(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir
Pasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 63
(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan tempat Parkir.
Pasal 64
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran
atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
(2) Dasar . . .
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Pasal 65
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%
(tiga puluh persen).
(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Parkir berlokasi.
Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah
Pasal 67
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pasal 69
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan
Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 70
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 71 . . .
Pasal 71
(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat air diambil.
Bagian Kelima Belas
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 72
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 73
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Pasal 74
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai
Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai . . .
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.
Pasal 75
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 76
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 77
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
jalan . . .
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
- menara.
(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 78 . . .
Pasal 78
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Pasal 79
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.
Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 81
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5).
Pasal 82 . . .
Pasal 82
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang
meliputi letak objek pajak.
Pasal 83
(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.
Pasal 84
(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
(2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal
sebagai berikut:
- SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh Belas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 85
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemindahan . . .
- pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha; atau
- hadiah.
- pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun; dan
- hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
badan . . .
- badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
- orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
- orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 87
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal:
jual beli adalah harga transaksi;
tukar menukar adalah nilai pasar;
hibah adalah nilai pasar;
hibah wasiat adalah nilai pasar;
waris adalah nilai pasar;
pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
pemberian . . .
- pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
- pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
- penggabungan usaha adalah nilai pasar;
- peleburan usaha adalah nilai pasar;
- pemekaran usaha adalah nilai pasar;
- hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
- penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 89 . . .
Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6).
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada.
Pasal 90
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
pemberian . . .
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 91
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan
pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara . . .
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 93
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
hasil . . .
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari
sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan
dan/atau potensi antarkabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan
Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 95
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur
ketentuan mengenai:
nama, objek, dan Subjek Pajak;
dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
Masa Pajak;
penetapan;
tata cara pembayaran dan penagihan;
kedaluwarsa;
sanksi . . .
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 96
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
(5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri
dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
Pasal 97 . . .
Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat
terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
- SKPDKB dalam hal:
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah . . .
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
(1) Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan
penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Surat Tagihan Pajak
Pasal 100
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Wajib . . .
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 102 . . .
Pasal 102
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Keberatan dan Banding
Pasal 103
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
- SPPT;
- SKPD;
- SKPDKB;
- SKPDKBT;
- SKPDLB;
- SKPDN; dan
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5) Keberatan . . .
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Pasal 104
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 105
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Pasal 106 . . .
Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,
sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Bagian Kelima
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Pasal 107
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Kepala . . .
(2) Kepala Daerah dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan STPD;
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Objek dan Golongan Retribusi
Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
Jasa Umum;
Jasa Usaha; dan
Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi . . .
(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Retribusi . . .
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Pasal 111
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 112
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Pasal 113
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan:
- kartu . . .
kartu tanda penduduk;
kartu keterangan bertempat tinggal;
kartu identitas kerja;
kartu penduduk sementara;
kartu identitas penduduk musiman;
kartu keluarga; dan
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Pasal 115
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 117 . . .
Pasal 117
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 118
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Pasal 119
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan . . .
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Pasal 124
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Pasal 125 . . .
Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Retribusi Tempat Pelelangan;
Retribusi Terminal;
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Retribusi . . .
Retribusi Penyeberangan di Air; dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah fasilitas p
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa . . .
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
