UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 52
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
penggunaan . . .
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
