UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 51
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Bagian Kesebelas
Pajak Penerangan Jalan
