UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 53
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
