UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
