UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 79
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.
