UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 12
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
