UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 13
(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Bea . . .
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dilakukan pada saat pendaftaran.
