UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk . . .
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
