UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 36
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hotel berlokasi.
Bagian Kedelapan
Pajak Restoran
