UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 45
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%
(tiga puluh lima persen).
(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(4) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
