UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 46
(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hiburan diselenggarakan.
Bagian Kesepuluh
Pajak Reklame
