UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 44
(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
