UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah fasilitas p
