UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
